Senin, 06 Januari 2014

Contoh Kasus Etika Bisnis 2

Obat anti-nyamuk YZ yang diproduksi oleh PT X dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik X dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

YZ yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk YZ yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis semprot dan cair isi ulang. Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT X ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk YZ.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

Analisis:
Dari contoh kasus diatas dapat dilihat bahwa produk obat nyamuk YZ yang mempromosikan obat nyamuk ampuh dan murah ternyata berbahaya bagi kesehatan. Kandungan yang terdapat dalam obat nyamuk tersebut dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen seperti keracunan atau gangguan pernafasan. Yang jelas dirugikan adalah konsumen. Jangan semata-mata untuk mendapatkan untung yang lebih sehingga menggunakan bahan yang tidak seharusnya. Disamping itu kurangnya dari pengawasan dari pihak-pihak terkait juga berperan dalam hal ini. Seharusnya pihak-pihak terkait tersebut lebih mengawasai lagi produk-produk yang beredar pada masyarakat dan pihak PT X dapat mencantumkan peringatan berbahaya dan cara penggunaan yang benar untuk produknya.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar