· Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- memiliki nama,
- memiliki wilayah tertentu ,
- memilki mitos leluhur bersama,
- kenangan bersama,
- satu atau beberapa budaya yang sama dan,
- solidaritas tertentu.
· Pengertian Negara
Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar).
· Teori Terbentuknya Negara
- Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
- Teori Ketuhanan
Negara ada atas kehendak Tuhan. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga Negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Pelopor: Thomas Hobbes, John Lock, J. J Rousseau
- Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Pelopornya: Leon Diguit, karl mark , Horald J. Laski.
Teori kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi ada pada Negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan Negara dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. Pelopornya: Paul Laband, G. Jellinek.
- Teori kedaulatan hokum
Hukum memegang peranan dalam Negara, hukum lebih tinggi dari Negara berdaulat. Pelopornya: Krabbe.
· Unsur Negara
Unsur terbentuknya Negara ada 2 yaitu :
1. Unsur konstitutif adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, apabila ada salah satu unsur belum ada maka bisa dikatakan belum atau tidak adanya Negara.
Unsur tersebut meliputi :
- Penduduk atau rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
Ketiga unsur ini mutlak harus ada untuk berdirinya Negara.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang bersifat menerangkan saja tentang adanya Negara dan tidak bersifat mutlak, yang termasuk dalam unsur ini adalah adanya pengakuan dari Negara lain.
· Bentuk Negara
1. Negara kesatuan
Adalah suatu Negara dimana kekuasaan yang mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu terdapat pada pemerintahan pusat, yang mempunyai kedaulatan ke dalam dan keluar. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu UUD, satu kepala Negara, satu dewan menteri dan satu parlemen.
Negara kesatuan dibedakan:
- Negara kesatuan sistem sentralisasi
- Negara kesatuan sistem desentralisasi
2. Negara serikat (federal)
Adalah suatu Negara yang terdiri dari beberapa bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yangberdaulat adalah gabungan dari Negara-negara bagian itu. Negara bagian itu diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara serikat.
3. Negara konfederasi
Adalah perserikatan beberapa Negara, dimana setiap Negara yang menjadi anggotanya tetepa merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Ikatan itu didasarkan atas suatu perjanjian karena adanya kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar